Pilkada Kepahiang: Nata-Hafizh Bidik Golkar dan PDIP

Minggu 21 Jul 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Bagi Bapaslon Windra-Ramli, hanya dengan dukungan Nasdem saja yang memiliki 5 kursi di DPRD Kepahiang sejatinya sudah bisa memastikan maju di Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Makin Sengit, Petahana Dibayang-bayangi Kekuatan Koalisi 7 Partai

BACA JUGA:Usung Oesman Sapta Odang Nahkodai DPP Hanura, Usin: Siap Pecat Kader Main 2 Kaki di Pilkada

"3 Parpol yang sudah memberi rekomendasi ke kita, Perindo, PKB dan PKS semakin membuat kami optimis menghadapi Pilkada. Semoga saja, akan ada tambahan Parpol lainnya," tambah Nata. 

Sejak awal, Nata berkeyakinan 15 kursi dukungan di DPRD akan diperoleh. Hitungannya, 5 kursi Golkar, 5 kursi Perindo, 3 kursi PDIP, serta masing 1 kursi dari PKB dan PKS.

Dengan dukungan tersebut, lebih dari setengah atau 50 persen kursi dukungan yang tersedia di DPRD Kepahiang sudah dikuasainya. 

Adapun 1 Bapaslon lainnya, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah tetap berjuang lewat jalur independen.

BACA JUGA:Mensos RI Hadiri Rakor PDI Perjuangan Bengkulu, Atur Strategi Menangkan Pilkada

BACA JUGA:PAN Putuskan Usung Kopli - Roiyana Maju Pilkada Lebong 2024

Terkini, setelah verifikasi faktual (Verfak) dari KPU Kepahiang dukungan Riri - Ujang mesti diperbaiki lantaran belum memenuhi batas minimal dukungan sesuai ketentuan berlaku

Semua kemungkinan masih bisa terjadi, sampai tahapan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta penetapan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024 diputuskan KPU Kepahiang. 

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

 

Kategori :