Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, DBH sawit di Kabupaten Kepahiang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan fisik berupa jalan dan jembatan.
Termasuk pula di dalamnya, akan dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, DBH sawit dikucurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
Termasuk kepada daerah lain nonpenghasil, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
BACA JUGA:Potensi PAD dari Kerja Sama Pengangkutan Sampah, DLH Ajak Kolaborasi Pengelola Pasar dan Pemdes
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada, provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan 3 indikator.
Yakni, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
DBH Sawit dapat digunakan unutk membiayai kegiatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.