Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengungkapakan bahwa keterangan saksi memberatkan terdakwa, namun mereka lebih memilih untuk tidak berkomentar yang jelas PH akan mengikuti alur perkara ini.
“Kita mengikuti alur ini terlalu dini untuk menggapai yang jelas seperti yang di dengan pada ruang sidang tadi keterang saksi memberatkan terdakwa,” tutup Deden.
JPU mendakwa terdakwa secara Primair pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya juga JPU sudah mengantongi barang bukti yang selanjutnya akan menjadi bukti pada perkara korupsi ini sebanyak 59 barang bukti baik secara berkas maupun fisik lainnya.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik tersangka berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.