Dedi juga menjelaskan, bahwa Marlin selaku orang yang mengambil pungutan Rp250 ribu kepada pedagang merupakan bendahara Paguyuban.
Sehingga, dirinya menilai sudah seharunya Marlin yang mengambil pungutan itu.
Senada disampaikan, Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP., M.Si menjelaskan, pungutan yang terjadi di PTM Muara Aman, bukan sebuah tindak Pungli.
Karena, sebelum pungutan Rp250 ribu diambil oleh Paguyuban Pedagang, sudah terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang di hadiri seluruh stacholder terkait, termasuk pihak pedagang yang diwakilkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang.
“Pada dasarnya itu (Pungutan di PTM, red) waktu rapat semuanya hadir, waktu sekda yang lama,” kata Pj. Sekda, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu disampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum memiliki anggaran untuk membiayai operasional PTM Muara Aman, seperti biaya air, listrik, kebersihan dan keamanan.
Namun, pada saat itu masyarkat, terkhusus pedagang yang berjualan di PTM Muara Aman, sudah mendesak agar PTM itu segera dioperasikan.
Sehingga, disepakati, untuk sementara Pemkab belum mengangarkan biaya operasional di PTM Muara Aman, maka biaya operasional dikembalikan kepada masing-masing pedagang dengan membayar iuran.
BACA JUGA:Dinas PUPR Rancang DBH Sawit 2024 Buat Infrastruktur di Bermani Ilir
Sebelum paguyuban memungut biaya operasional dari para pedagang di PTM Muara Aman sebagai biaya operasional, Paguyuban diminta menggelar rapat bersama pedagang.
Untuk menyepakati nominal iuran yang harus dibayar para pedagang setiap bulan.
Berbanding terbalik, Kuasa Hukum pelapor, M. Rulian Frabio, SH., MH menerangkan, laporan dugaan Pungli ini sudah pihaknya sampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lebong.
Dalam laporan itu, pihaknya sudah menyertakan beberapa bukti sebagai penguat laporan.
BACA JUGA:Frendi Tewas Diamuk Massa, Pernah Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Salah satu bukti yang disertakan, adalah kuwitansi pembayaran yang diduga dipungut oleh oknum berinsial, Ma.