Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, pengembalian ini juga berfungsi untuk memulihkan kerugian yang dialami negara.
"Dalam konteks ini, uang titipan sebesar Rp320 juta dari terdakwa HA menjadi simbol dari upaya nyata dalam mengembalikan dana yang diselewengkan kepada negara," terangnya.
Kajari juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam penjatuhan hukuman.
Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat retributif (memberikan hukuman), tetapi juga restoratif (memulihkan keadaan).
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Musim Kemarau, Tapi Tenang Cuma Sampai Bulan ini
“Dengan demikian, terdakwa yang menunjukkan itikad baik melalui pengembalian dana dapat memperoleh pertimbangan lebih dalam proses peradilan,” tambah Kajari.
Selain itu juga, Kajari memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas tinggi dalam mengelola anggaran publik.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga mendorong para pengelola keuangan negara untuk bertindak lebih hati-hati dan transparan.
Integritas dan profesionalisme menjadi kata kunci dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Kami akan tetap melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar. Peringatan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” terang Kajari.