Bawaslu Mukomuko Kekurang ASN, Ini Respon Pemkab Mukomuko

Sabtu 27 Jul 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:Bimbingan Orang Tua Penting Agar Anak Cepat Berjalan

Dimana staf penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) akan banyak berperan nantinya di Bawaslu Mukomuko. 

Jika jabatan tersebut kosong dapat dipastikan kinerja akan melamban.

Sebab dipastikan akan ada rangkap jabatan di dalam lembaga.

“P3S ini akan mulai berperan aktif ketika pendaftaran Cakada dibuka.

BACA JUGA:Tak Bisa Dibayar Perbulan, TPP Maret dan April ASN Pemkab Kaur Molor 2 Bulan

Tentu ada yang kurang jika tidak ada ASN bidang tersebut di Bawaslu,” ujarnya.

Teguh juga menyampaikan, kekosongan staf P3S ini dikarenakan Sekretaris Bawaslu Mukomuko  dipindahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Sehingga staf yang di bagian P3S diangkat menjadi sekretaris Bawaslu saat ini.

Secara otomatis adanya rotasi tersebut bidang P3S mengalami ke kosongan.

BACA JUGA:Dani Hamdani-Suimi Fales Targetkan Golkar

“Kami sangat berharap, Pemkab Mukomuko, dapat mengakomodir permintaan usulan staf ASN untuk mengisi kekosongan jabatan di sekretariat Bawaslu demi kelancaran Pilkada 2024.

Dan penyelesaian sengketa jika nantinya ditemukan,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni S.Hut, M.Si membenarkan telah menerima surat dari Bawaslu Mukomuko. 

Berkaitan permintaan bantuan staf ASN tersebut ditegaskan Wawan Bawaslu  paling tidak harus melakukan koordinasi terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III, Kejar Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Kategori :