Bawaslu Mukomuko Kekurang ASN, Ini Respon Pemkab Mukomuko

Sabtu 27 Jul 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Sebab untuk ASN yang diminta Bawaslu ini merupakan pejabat eselonering.

Dimana tidak bisa dilakukan mutasi jika pejabat yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

“Maka dari itu koordinasi itu penting, sekarang mereka butuh ASN untuk jabatan staf.

Sementara ASN yang mereka minta ini sudah diposisi Kasi di OPD, tentu tidak bisa.

BACA JUGA:Informasi Terbaru Seleksi CASN, Besok, Rakor Mekanisme Tes Bersama KemenpanRB

Kecuali ASN yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya,” terang Wawan.

Wawan juga menyampaikan, sebelumnya pada Pemilu lalu Bawaslu ini butuh 4 ASN sudah diakomodir Pemkab Mukomuko. 

Kemudian mereka juga diperbantukan ASN dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, itu pun tidak bertahan lama. 

“Kami pernah kirim 4 ASN hanya 2 mereka terima.

Terus mereka ambil ASN dari Provinsi ternyata tidak juga bertahan lama.

Ada baiknya Bawaslu ini melakukan evaluasi internal sehingga manajemen bisa lebih baik,” tandasnya. 

 

Kategori :