Karena adanya potensi tersebut kemudian dilakukan alih fungsi lahan perkebunan ke lahan cetak sawah baru.
BACA JUGA:557 Warga Mukomuko Ikut KB MKJP
BACA JUGA:Buaya Terkam Pemancing di Sugai Air Hitam, BKSDA: Sudah Sering DiIngatkan Evakuasi Tidak Mungkin
Yang diusulkan Pemkab Mukomuko ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Atas usulan tersebut, Pemkab Mukomuko menerima 2 kali pelaksanaan program cetak sawah baru.
“Kita mendapatkan 2 kali program cetak sawah baru, dengan target 1400 hektare dan dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2019 lalu,” ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaan program cetak sawah baru di Kabupaten Mukomuko dalam kurun waktu 2 tahun, hanya dapat dilaksanakan seluas 956,93 hektare.
Sisanya, kembali diusulkan pada tahun 2020. Akan tetapi, usulan program cetak sawah baru tambahan hingga sekarang belum terlaksana.
BACA JUGA:Kades Bacalon Wakil Bupati, Dinas PMD Ingatkan Pemdes Netral dan Pahami Regulasi Pilkada
BACA JUGA:Persiapan Belum Rampung, Lelang Randis Tertunda Lagi Tahun 2025
Seperti yang diketahui program cetak sawah baru yang dialih fungsi ke tanaman sawit itu termasuk dari bagian program cetak sawah baru pemerintah tahun 2019 lalu.
“Berdasarkan hasil survei dan infromasi kelompok, lahan cetak sawah baru yang telah dialih fungsi ini merupakan lahan produktif, menghasilkan. Sumber airnya ada, tidak ada kendala,” jelasnya.
Untuk program lahan cetak sawah baru di Kabupaten Mukomuko 2017 dan 2019 lalu, menyentuh beberapa wilayah sentra produksi pertanian.
Di antaranya, areal pertanian di Kecamatan Air Manjuto, XIV Koto, Lubuk Pinang dan V Koto.
Selain itu Program cetak sawah juga tersebar di beberapa kecamatan. Namun yang terluas tetap di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, di SP8 Desa Sumber Makmur.
“Pembukaan lahan cetak sawah baru ini untuk pengembangan pertanian holtikultura. Maka dari itu tidak ada alasan ditanami sawit,” sampainya.