2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, Perkara Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara

Rabu 07 Aug 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar menyeret terdakwa Abdul Mustarib dan Hamidi mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal terus berlanjut.

Kemarin, 7 Agsutus 2024 Jaksa Penuntut Umumu Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara  menghadirkan 2 saksi ahli.

Dua saksi tersebut meliputi, Ahli Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Syakran Ruddy, SE, MM dan Auditor dari Kejasaan Tinggi Bengkulu, Era Nunik Agsari, SE, CFrA.

Pada sidang ini dipimpin oleh Majelis hakim Faisol, SH dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Buka-bukaan Kesaksian Perkara Korupsi Retribusi TKA, Narapidana Beberkan Aliran Dana ke BKPSDM untuk Jabatan

BACA JUGA:Korban Tertipu Rp377 Juta, Polda Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Pada saksi Era dari Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapan bahwa memang benar ada pinjaman fiktif pada 2015.

"Pada 2015 itu kami dari tim auditor Kejati Bengkulu menemukan selisih jumlah uang yang dilaporkan dan yang ada fisiknya ternyata di sana ada pinjaman fiktif," ungkap Era.

Kemudian dilanjutkan lagi bahwa pada perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari tahun 2014 hingga tahun 2019 memang negara mengalami kerugian negara (KN) miliaran. 

"Dari 2014 hingga 2019 itu kerugian negara yang kita hitung itu mencapai Rp1,1 miliar," terang.

BACA JUGA:Ganja 4 Kg Jaringan Padang Dimusnahkan, PH: Klien Kita Hanya Kurir

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum 

Ia melanjutkan bahwa untuk perkara ini pihak auditor hanya fokus  pada anggaran 2014 hingga 2019 saja, kemudian untuk mendapatkan data auditor menggali dengan para peminjam dari berbagai kelompok yang merasa di rugikan atas pinjaman fiktif.

“Selain menghitung uang yang didapat dari hasil pinjaman fiktif, kami juga menghitung selisih bunga pinjaman bahkan juga melacak uang yang tidak di masukan dalam rekening PNPM. Sehingga setelah dihitung memang mencapai Rp1,1 miliar untuk kerugian negara,” jelas Era.

Terpisah, secara online ahli dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Syakran  mengungkapkan,  pada perkara PNPM ini adalah murni tindakan korupsi.

Kategori :