Ia melanjutkan bahwa tindakan Bapas ini harus sama-sama bisa dimengerti oleh orang-orang, bahwa bukan berarti anak yang didampingi itu dibela, tetapi Bapas memberikan kepastian hak untuk kedua belah pihak baik itu sisi korban maupun sisi pelaku.
BACA JUGA:Jaga Kedaulatan Wilayah, Ini Daerah di Bengkulu yang Terlibat dalam RTR KPN
"Upaya hukuman penjara pada anak itu adalah langkah terakhir dan bukan tujuan utama yang menjadi tujuan utama kami adalah memberikan hak Restorative Justice untuk anak," jelas Hanafi.
Upaya Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara atau kasus di luar hukum yang ada atau sering masyarakat pahami dengan jalur aman yaitu kekeluargaan.
"Nah pada kasus anak ini, kita usahakan anak itu berdamai jika tidak juga maka kita pastikan untuk anak itu mendapatkan hak kehidupan selanjutnya, seperti penggantian penjara dengan hukuman pembinaan," jelasnya.
Pembinaan ini biasanya pihak Bapas menggunakan upaya yang lebih humanis yaitu dengan melatih mereka bekerja sehingga setelah selesai pembinaan mereka bisa melanjutkam hidup mereka.
BACA JUGA:Jaga Kedaulatan Wilayah, Ini Daerah di Bengkulu yang Terlibat dalam RTR KPN
BACA JUGA:Pelantikan Kadinkes Kota Bengkulu Tinggal Tunggu Izin Kemendagri
“Intinya kita pastikan masa depan ank ini tidak suram akibat dia dihum atas tindaknnya masa lalu,” terang Hanafi.
Kemudian juga untuk memastikan anak mendapatkan haknya, Bapas juga membuat balai untuk pelatihan para anak setelah keputusan pengadilan bahwa anak ini bisa dibina di luar penjara.
“Kita pastikan hak anak ini di masa depan tetap ada, hak bekerja hingga hak masuk ke masyarakat pada umumnya maka jika keputusan pengadilan anak ini boleh dibina maka akan dilakukan pembinaan serius balai milik Bapas,” tutup Hanafi.