Tindakan yang dilakukan oleh MN terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan telah menimbulkan kerugian secara materil terhadap FIFGROUP Cabang Bengkulu sebesar Rp20 juta.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Bapas Bengkulu Dampingi 236 Kasus Anak, 95 Diversi
BACA JUGA:Polres Lebong Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan, 11 Ditahan, 3 Wajib Lapor dan 1 DPO
Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyebutkan bahwa pihaknya selalu mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran.
FIFGROUP tidak pernah memberikan iming-iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.
“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah meminta atau sebaliknya memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian kontrak kredit bermasalah,” tutur Distri.
Distri juga menyampaikan bahwa konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit melakukan pembayaran.
BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:Hantam Tiang Papan Merek Perumahan, 2 Pengendara Motor Tewas, Korban Masih Remaja
“Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” kata Distri.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.