“Sebelumnya saya sudah mencoba mempertimbangkan keputusan ini, namun tampaknya tidak ada tanda-tanda itikad baik pasca saya diberhentikan sementara. Atas hal tersebut saya memutuskan untuk melapor ke Polda Bengkulu,” ujar Ibran saat dikonfirmasi.
Selain itu juga Ibran mengaku sudah mendatangi DPRD Seluma untuk meminta hasil hearing antara dirinya dan DPRD serta beberapa pihak terkait.
Hal ini untuk memperkuat posisinya, karena menurutnya dalam dua hearing tersebut dijelaskan bahwa hal yang dituduhkan kepada dirinya tidak terjadi, sehingga hasil hearing tersebut akan digunakannya untuk memperkuat laporan kepada polisi.
Ia juga mengaku mencium adanya kejanggalan dalam penetapan Sekdes sebagai Plt. Kades, yakni Hardi Yansah.
Karena menurutnya Hardi diduga tidak memiliki SK yang sah, menurut Ibran SK tersebut tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2024.
Ibran menegaskan bahwa selama menjabat menjadi Kades Dusun Baru selama 3 tahun, tidak ada mengeluarkan perpanjangan SK Sekdes.
Maka dari itu ia mempertanyakan dasar dari penunjukan Sekdes sebagai Plt. Kades yang masa jabatannya sudah habis.
“Dengan kondisi ini timbul pertanyaan, kok bisa masa jabatan Sekdes telah habis tapi masih bisa menjadi Plt kades,” ungkap Ibran.
Pernyataan keresahan Ibran ini turut ditanggapi oleh warganya sendiri. Menurut keterangan salah satu warga, Pirdaus, dirinya mewakili masyarakat Desa Dusun Baru tidak akan menerima Ibran menjadi Kades Dusun baru.
Karena menurutnya, sampai saat ini tidak itikad baik dari Ibran terhadap masyarakat Desa Dusun Baru.
Hal ini dijelaskannya, karena pasca Ibran diberhentikan sementara pada 27 Mei 2024 lalu, bukannya memperbaiki diri justru Ibran memilih pindah ke Kota Bengkulu dan tidak terlihat sampai saat ini.
“Dari sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara, pak Ibran sudah tidak pernah terlihat. Bukannnya memperbaiki keadaan, ia malah meninggalkan desa dan tidak terlihat lagi sampai sekarang,” terang Pirdaus.
Bahkan bukannya menyadari kesalahan, pasca diberhentikan Ibran juga membuat 7 warganya menjadi tersangka atas laporannya ke Polres Seluma atas penyegelan kantor desa beberapa bulan yg lalu.
Selain itu, 4 poin yg tertera di SK pemberhentian saat ini tetap Ibran langgar, tidak ada perubahan sedikitpun sikapnya terhadap masyarakat. Maka dari itu warganya menjadi semakin kecewa atas sikap Ibran.
“Jadi dengan sudah ditetapkannya 7 tersangka yang merupakan warganya sendiri, maka ditegaskan bahwa sampai kapanpun kami tidak akan menerima lagi Ibran kembali lagi menjabat kepala desa dusun baru,” tegas Firdaus.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.