Dewan Tegaskan Soal Pengawasan Kinerja di Desa

Senin 20 Nov 2023 - 21:47 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara (BU) mulai membahas terkait Raperda perubahan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Termasuk juga Raperda Perubahan tentang Penanganan dan Penanggulangan Bencana Daerah. Bahkan DPRD BU sudah membentuk pansus (panitia khusus, red) terkait dengan pembahasan dua Raperda tersebut. 

BACA JUGA:Raih Peringkat Dua Terbaik, Saber Pungli Usut Dana Desa, Ini Lokasinya

Kemarin, (20/11) DPRD dan Pemkab BU menggelar rapat hearing terkait pembahasan tersebut. 

Pimpinan Hearing DPRD BU Tommy Sitompul, SH menerangkan jika DPRD membedah terkait dengan fungsi Raperda tersebut setiap pasalnya.

BACA JUGA:Pemekaran Desa Masih Menunggu Kemendes PDTT 

Untuk memastikan, jika Raperda tersebut jika nantinya disetujui menjadi Perda benar-benar bisa dilaksanakan.

“Jangan sampai saat Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda, justru tidak bisa dilaksanakan dibawah. Apalagi Raperda tentang desa yang akan dilaksanakan oleh kepala desa,” terangnya.

BACA JUGA:Jangkau Pedesaan, Salut Generasi Kaur Diresmikan 

Terkait dengan Raperda tentang desa, Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk benar-benar terjun ke desa-desa melakukan sosialisasi. 

Sehingga seluruh desa memahami isi Perda jika memang sudah disahkan menjadi Perda nantinya. 

BACA JUGA:Banyak Dicoret, Kuota Replanting Bengkulu Utara Tak Tercapai

“Jangan sampai setiap desa memiliki penafsiran yang berbeda jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda,” terangnya. 

Ia berharap tidak ada lagi desa-desa yang melakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan. 

BACA JUGA:30 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Kategori :

Terkait