KORANRB.ID – Untuk membantu capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko tahun 2023 ini, melalui Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditargetkan sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)(PBB-P2 diminta segera menjalankan tugasnya dengan baik, jangan menunda atau menyimpan SPPT tersebut di kantong masing-masing.
BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak Daerah Rp 8,6 Miliar
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Dalam pencapaian target PAD ini semua pihak memiliki tugas dan peran masing-masing yang pelaksanaannya tidak boleh dilakukan penundaan.
“Saya ingatkan kepada, baik pihak Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah desa (Pemdes) jangan menumpukan SPPT tersebut di kantor, datangi warganya sampaikan hari itu juga. Karena jelas sebagai unsur pemerintah terdekat harus wajib melayani masyarakat,” kata Sekda.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Kerap Lakukan Ini Apabila Terkena Gigitan Kelabang
Sekda menambahkan, meskipun hal tersebut tugas Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko dalam melakukan pemungutan PBB-P2 ke masing-masing objek pajak sesuai SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sudah ditetapkan.
Sudah sewajarnya ada koordinasi yang terjalin dan saling membantu. Jangan sampai SPPT dan DHKP hanya disimpan di laci sebagai dokumen, yang artinya setiap camat harus mampu mengoordinir pemungutan PBB-P2 yang dilakukan lurah dan kepala desa, sebagai pimpinan tertinggi diwilayah tersebut.
BACA JUGA:Usulan Sarpras Dua Kelompok Tani Mukomuko Terancam Gagal, Kok Bisa?
‘’Pastikan sebelum jatuh tempo (japo) 31 November seluruh objek PBB-P2 sudah tertagih lunas. Kami tidak mau mendengar ada kelurahan maupun desa yang masih juga meninggalkan piutang PBB-P2 di tahun ini. Maka dari itu maksimalkan semua pihak harus saling bekerja sama. Khususnya camat selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah di masyarakat yang tertinggi,”ujarnya.
Petugas Bidang Pendapatan BKD Mukomuko diminta proaktif melakukan pengawasan dalam pemungutan PBB-P2. Tujuannya tidak hanya untuk memaksimalkan pembayaran, namun juga untuk menghindari terjadinya pidana.
BACA JUGA:Mukomuko Terima Bantuan Rp 18 Miliar
Karena Mukomuko memiliki sebaran penduduk yang cukup luas terdiri dari 15 Kecamatan, 148 desa dan 3 Kelurahan, jadi kemungkinan-kemungkinan hal yang tidak di inginkan bisa saja terjadi.
‘’Tidak menutup kemungkinan PBB-P2 yang disetorkan masyarakat digelapkan oleh oknum petugas penagih. Maka dari itu turun pantau dan awasi hal tersebut, selain itu juga arahkan masyarakat untuk membayar secara online,” tandasnya.(pir)