KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pengusutan korupsi di Baznas Bengkulu Selatan (BS) terus berlanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS memastikan pengumuman tersangka baru kasus Baznas 9 Desember mendatang.
Diketahui, setelah mantan Bendahara Baznas BS, Siti Farida divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, jaksa kembali mengembangkan pengusutan kasus Dana Zakat Infaq dan Sadakah (ZIS) yang dikelola Baznas BS tahun 2019-2020. Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari BS kembali akan menetapkan tersangka baru.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra membenarkan ada tersangka baru dalam perkara ini. Hanya saja jaksa belum berkenan membuka identitas tersangka.
BACA JUGA:UMP Naik, Gub Tunggu Usulan Asosiasi Pekerja
Menurutnya, jaksa akan mengumumkan tersangka baru Korupsi dana umat tersebut bulan Desember 2023. Atau bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia pada tanggal 9 Desember 2023.
"Kasus Baznas (tersangka baru red) akan kami umumkan awal Desember nanti, sekitar tanggal 9 Desember bertepatan Hari Anti Korupsi," kata Hendra.
Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar ini, jaksa telah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya mantan Pimpinan Baznas BS tahun 2016-2021 Mudin Gumay, dan Wakil Ketua M Yasin dan Ali Nundiha.
"Masyarakat harap bersabar, tidak ada yang ditutupi dalam proses penyidikan,’ ujarnya.(tek)