RSUD Kepahiang Tak Dipakai, Tes Kesehatan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu

Minggu 18 Aug 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Dalam Keputusan KPU RI tersebut telah dijelaskan jenis pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan.

BACA JUGA:Giliran PKB dan NasDem Serahkan Rekom ke Arie-Sumarno Maju Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:2 Pelajar SD Asal Seluma Lolos O2SN di Jakarta, Ini Profilnya

Pemeriksaan kesehatan akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. 

Adapun daftar pemeriksaan yang wajib dijalani meliputi, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani) terdiri dari pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik),  pemeriksaan kondisi psikologis dan pemeriksaan status penggunaan narkotika. 

Lalu, pemeriksaan fisik (jasmani) terdiri dari penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah,  paru, bedah, urologi,  ortopedi dan obstetri ginekologi. Dalam hal pemeriksaan narkotika, juga dijelaskan ada 2 metode yang digunakan untuk menentukan kesimpulan. 

Pertama, jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Kemajuan Bengkulu Utara dengan Semangat Kemerdekaan

BACA JUGA:Viral Indonesia Bakal Diguncang Gempa Megatrust, Ini Penjelasannya

Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.

Kedua, jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan. 

Kategori :