PDIP dan Gerindra Belum Putuskan Jago di Pilkada Bengkulu Tengah

Minggu 18 Aug 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

“Sesuai instruksi langsung dari pak Prabowo, tentu saya semakin optimis bisa mendapatkan B1KWK tersebut. Saat ini kita tinggal menunggu saja,” Pungkasnya. 

BACA JUGA:Meriah, Balap Perahu Tradisional Kampung Bahari Diikuti 43 Tim

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Transaksi Jual Beli, Pemkab Mukomuko Rancang Pasar Tertib Ukur

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bengkulu Tengah, Peri Haryadi, S.Sos, M.Si mengatakan pada saat ini pihaknya masih menunggu DPP PDI-P untuk rekomendasi dan B1KWK PDI-P kepada siapa.

"Kami belum bisa berkomentar, kita tunggu saja," singkatnya. 

Untuk diketahui, saat ini pasangan Sri Budiman dan Septi Peryadi sudah mendapatkan B1KWK dari Partai Hanura. Saat ini sedang menunggu B1KWK PDIP. 

Sedangkan untuk pasangan Rachmat dan Tarmizi saat ini sudah bisa dikatakan aman dengan dukungan PPP, Perindo, PKS dan Golkar.  

Bahkan pasangan RT ini sudah tak ada kendala terkait rekomendasi dan B1KWK dari partai politik.

BACA JUGA:Perbanyak Pembangunan Konektivitas Antar Kecamatan Fokus Pemkab Bengkulu Selatan Tahun 2025

BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah Baru Rp600 Juta dari Target Capai Rp3,5 Miliar, Ini Alasan DLH Kota Bengkulu

Bahkan RT ini sudah menetapkan jadwal pendaftaran ke KPU pada tanggal 29 Agustus atau pada hari terakhir pendaftaran. 

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melky Helmansyah menjelaskan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU RI, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur partai politik dimulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. 

Setelah itu penelitian persyaratan adminitrasi pasangan calon dari tanggal 30 Agustus hingga 21 September 2024. 

BACA JUGA:13.671 Warga Mukomuko Akan Terima Bantuan Beras Tahap 3

BACA JUGA:Isu BBM Naik Picu Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Bengkulu Selatan

“Untuk penetapan calon tanggal 22 September 2024 . Tanggal 23 September 2024 pengundian dan pengumumam nomor urut pasangan calon. Untuk masa kampanye mulai dari tanggal 23 September hingga 23 November. Masa tenang tanggal 24 November hingga 26 November. Untuk pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tanggal 27 November hingga 10 Desember,” tutup Melky.

Kategori :