Hal ini untk mengantisipasi penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi pada petani yang tidak masuk dalam daftar RDKK kelompok tani penerima pupuk subsidi.
BACA JUGA:HUT Ke-79 RI Pertahankan Semangat Juang, Bupati Mian Sampaikan Ini
BACA JUGA:2.691 Ton Pupuk Subsidi Tidak Ditebus Petani, Ini Penyebabnya
Petani yang menerima pupuk subsidi bukan hanya merupakan petani kecil, namun pupuk subsidi tersebut dikhususkan bagi tanaman pangan padi atau persawahan.
“Kita mengawasi mulai dair penyaluran pada petani yang berhask hingga penggunaannya harus untuk pupuk persawahan dan bukan tanaman lainnya,” tegas Abdul Hadi.
Sekadar mengetahui Bengkulu Utara mendapatkan penyaluran 3.871 ton pupuk subsidi masing-masing 1.733 ton pupuk urea dan 2.238 ton NPK.
Namun hanya 487 ton urea yang terserap dan 702 ton NPK yang terserap atau ditebus oleh petani untuk aktifitas persawahannya.
Ini artinya ada sebanyak 2.691 ton pupuk subsidi yang belum terserap baik itu jenis urea maupun NPK.