Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta.
Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, Rp2,33 miliar.
BACA JUGA:Jika Tak Dibayar, TGR Bakal Ditangani Seksi Pidsus Kejari Kepahiang
BACA JUGA:Aparat Penegak Hukum Bisa Bertindak Usut TGR Rp11,4 Miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika, mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang. Sejatinya sudah berakhir sejak 3 Mei 2024 lalu.