Serta surat kuasa pemindah bukuan DD dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD 2024.
BACA JUGA:35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilantik, Pj Wali Kota: Selamat, Kita Bisa Memajukan Kota Bengkulu
BACA JUGA:OJK Sebut Pengoptimalan TPAKD Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Bengkulu
Sedangkan, untuk pencairan tahap II, desa harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya.
Terpenting, desa sudah menyiapkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I. Minimal, menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 60 persen dan rata-rata keluaran menunjukan capaian paling rendah 40 persen.
“Semua persyaratan itu harus disiapkan, terkadang ini yang menjadi kendala sehingga Desa belum mengajukan tahap II,” tutupnya.