“Barang bukti yang kita musnahkan ini bukan hanya perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, namun juga sesuai dengan amar putusan pengadilan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti tersebut,” pungkas Kajari.
BACA JUGA:Puluhan Akun Sudah Dibuat di Hari Pertama Pendaftaran Tes CPNS
BACA JUGA:Ribuan Siswa Berpakaian Unik di Pawai Kemerdekaan Bengkulu Utara
Sekadar mengetahui, selain kasus asusila dan narkoba, beberapa barang bukti yang ikut dimusnakan kemarin juga terkait dengan barang bukti pencurian di wilayah perkebunan.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, dibakar maupun dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi atau tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kategori :