Dalam 2 Pekan, 10 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Rejang Lebong

Kamis 22 Aug 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Arie Saputra Wijaya

KORANRB.ID - Sedikitnya 10 tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong dalam Operasi Antik yang dilaksanakan dalam 2 pekan terakhir ini.

Dari 10 tersangka yang diamankan tersebut, sebanyak 7 tersangka berstatus pengedar dan 3 tersangka berstatus pengguna.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Eko Budiman, SH dalam keterangan persnya mengatakan, dari kesepuluh tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang dan 84 paket kecil narkoba jenis bukan tanaman (sabu), dan 1 paket sedang narkoba jenis tanaman (ganja).

Adapun total barang bukti yang diamankan yakni 19,37 gram narkoba jenis sabu dan 1,32 gram narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:Tersenyum Lepas, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan

BACA JUGA:Benny Suharto dan Farizan Resmi Maju Pilwakot Bengkulu 2024, Ini Partai Pengusungnya

"Para tersangka ini kita amankan di beberapa lokasi berbeda yakni 4 tersangka di Kecamatan Curup Timur, 2 tersangka di Kecamatan Curup, 1 tersangka di Kecamatan Curup Tengah, 1 tersangka di Kecamatan Curup Utara, 1 tersangka di Kecamatan Selupu Rejang dan 1 tersangka di Kecamatan Padang Ulak Tanding," beber Kapolres.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni IN (36), warga Desa Karang Baru Kecamatan PUT dengan barang bukti 54 paket kecil narkoba jenis sabu, dan 1 pucuk senjata api rakitan dengan 5 buah amunisinya.

Kemudian AF (25) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur dengan barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu.

Berikutnya DC (35) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu, kemudian AY (25) seorang ibu muda warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dengan barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat 8,9 gram.

Selanjutnya ET (35) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dengan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu, YT (50) warga Desa Baru Panco Kecamatan Curup Utara dengan 14 paket kecil diduga sabu, EB (50) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 4,9 gram.

BACA JUGA:Bingung Mau Masak Apa? Berikut 9 Tips Olahan Pare yang Dapat Menggugah Selera

BACA JUGA:7 Jenis Pisang Goreng di Indonesia, Ada Nama Pisang Goreng Telanjang

Kemudian JN (22) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi dengan 1 paket kecil ganja, SL (19) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dengan 1 paket kecil sabu, dan terakhir PB (20) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi dengan 1 paket kecil narkoba diduga sabu.

"Kami ingatkan kepada seluruh warga Rejang Lebong. Selama 100 hari kerja saya, penanganan kasus narkoba menjadi atensi prioritas untuk dilakukan secara serius. Dan kami ingatkan agar jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Rejang Lebong, karena kami tidak akan main-main dalam menindaknya," tegas Kapolres.

Kategori :