Jelang Pelantikan 2 September 2024 Mendatang, SK Dewan Terpilih Belum Diterima

Sabtu 24 Aug 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian untuk pemberian gaji para anggota dewan terpilih, dikatakan Erlangga akan diberikan per bulan September 2024 atau terhitung sejak dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

BACA JUGA:Minat Baca Menurun, Perpustakaan Kota Bengkulu Sepi, Sejak Januari Tercatat 719 Pengunjung

BACA JUGA:Dilema Nelayan Tradisional Pemasangan Rumpon di Laut Bengkulu

"Di September itu gaji pertama, setelah pelantikan mereka sudah sah menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Erlangga.

Kategori :