BENGKULU, KORANRB.ID – Terdata 53 ribu warga Provinsi Bengkulu belum melakukan rekam e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat warga yang sudah merekam e-KTP menyentuh angka 1.483.278 jiwa dari 1.536.724 jiwa penduduk wajib KTP.
Diungkapkan, Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, Syahjudin MPd, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mendorong percepatan perekaman e-KTP di seluruh wilayah Bengkulu.
"Iya terdapat yang belum, namun kami juga mencatat ada penambahan perekaman wajib KTP sebanyak 6.939 jiwa di berbagai wilayah," ungkap Syahjudin, Minggu, 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Isu Tidak Jelas
Syahjudin mengatakan, tentunya dari 53 ribu lebih masyarakat tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, pertama Kota Bengkulu baru mencapai 99,36 persen.
Dari 280.158 warga wajib KTP, 278.361 jiwa telah melakukan perekaman, menyisakan 1.797 jiwa yang belum terdata. Selain itu, terdapat penambahan 1.334 warga yang baru masuk usia wajib KTP.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Utara terdapat 222.031 warga wajib KTP sedangkan yang baru melakukan perekaman hanya 218.933 jiwa.
Sehingga, masih terdapat 3.098 jiwa yang belum melakukan perekaman, dengan penambahan 1.367 wajib KTP baru.
BACA JUGA:Awasi Aktivitas Warga di Tempat Umum, Dewan Minta Perbanyak CCTV
Kabupaten Rejang Lebong dari 214.639 warga wajib KTP yang melakukan perekaman baru 202.564 jiwa menyisakan 12.075 jiwa yang belum dan penambahan wajib KTP sebanyak 1.256 jiwa.
Kabupaten Seluma, perekaman KTP-el mencapai 92,04 persen, dengan 146.203 dari 158.840 warga wajib KTP telah terekam.
Masih tersisa 12.637 jiwa yang belum melakukan perekaman, dan ada penambahan 533 wajib KTP.
Kabupaten Mukomuko mencatat persentase perekaman sebesar 98,47 persen.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Asuransikan 250 Hektare Sawah