Lanjutnya, untuk dokumen pendukung seperti kajian uji tanah, serta DED semua juga sudah rampung.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Periode 2024-2029 Diminta Rekrut Staf Ahli Berkualitas, Rampungkan Perda RTRW
BACA JUGA:PUPR Pastikan Pembangunan Bersumber dari DAK dan DAU 2024 Selesai Tepat Waktu
Usulan jembatan ini dilakukan karena memang sangat diperlukan untuk akses mobilisasi masyarakat sehari-hari.
Di mana memang di bawah kewenangan Pemkab Mukomuko. Sedangkan Jembatan Pondok Batu yang juga hancur paska bencana dari beberapa tahun yang lalu, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Untuk Jembatan usulan kita telah disetujui. Tapi kalau jembatan Pondok Batu BPBD Provinsi yang lebih mengetahuinya,” sampainya.