KORANRB.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Jalan K.Z Abidin area Pasar Minggu, Kota Bengkulu tetap memilih berdagang di badan jalan apapun yang terjadi.
Tepatnya, para PKL membuka lapak di pinggir jalan masuk Pasar Tradisional Modern (PTM), pemandangan PKL yang berdagang di badan jalan turut menghiasi pasar yang berdekatan dengan Mega Mall tersebut.
Meski sering mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, para PKL masih saja menempati jalanan tersebut sebagai tempat berdagang.
Salah satu pedagang, Rosaiti (56) yang sudah berdagang selama 40 tahun menuturkan akan tetap berdagang di tempat tersebut lantaran jika dialihkan ke dalam PTM ia merasa merugi karena dagangannya tidak cepat habis dan harus membayar sewa.
BACA JUGA:Musim Panen Ikan Nelayan Kota Bengkulu, Harga Malah Melambung hingga Rp10 Ribu/Kg
BACA JUGA:Gen Z Pilih Berdagang Dibanding Kerja Kantoran, Ini Alasannya
“Saya (pernah) terhutang hingga Rp60 juta dengan bos buah (saat berjualan di dalam PTM, red),” kata Rosaiti.
Rosaiti juga menilai penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu tentunya tidak menghasilakan solusi untuk mereka mencari nafkah, jika hanya dialihkan ke dalam PTM.
Ia yakin seminggu pasca penertiban para PKL akan kembali lagi ke tempat semula karena tidak adanya solusi yang adil bagi para PKL.
“Saya sebelumnya pernah dipindahkan ke dalam, karena tidak cukup setoran saya akhirnya kembali lagi ke sini,” kata Rosaiti.
BACA JUGA: Hingga Agustus 2024, Ekspor Bengkulu Hasilkan Cukai Rp290 Juta
BACA JUGA:Pengunjung Mega Mall Semakin Menurun, Ini Kata Pengelola PTM
Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Bengkulu, Ferizon mengatakan sudah berulang kali mengingatkan para pedagang untuk tidak mengunakan badan jalan untuk tempat berdagang.
“Selalu kita ingatkan untuk tidak menggunakan badan jalan,” kata Ferizon.
Lanjut Ferizon sampai saat ini pasca rapat persiapan penertiban PKL Pasar Minggu dan PTM, tim yang sudah terbentuk sedang mempersiapkan diri dan menyosialisasikan kepada para PKL untuk tertib terhadap peraturan yang ada.