Adapun desa-desa yang baru ditetapkan sebagai desa mandiri pada tahun 2024 meliputi Desa Sindang Jaya (Sindang Kelingi), Desa IV Suku Menanti (Sindang Dataran), Desa Suka Datang (Curup Utara), Desa Tasik Malaya (Curup Utara), Desa Air Lanang (Curup Selatan), Desa Suban Ayam (Selupu Rejang), Desa Kampung Delima (Curup Timur), dan Desa Kampung Melayu (Bermani Ulu).
Sementara itu, enam desa lainnya telah lebih dahulu menyandang predikat desa mandiri, yaitu Desa Teladan (Curup Selatan), Desa Pahlawan (Curup Utara), Desa Sindang Jati (Sindang Kelingi), Desa Sumber Bening (Selupu Rejang), Desa Rimbo Recap (Curup Selatan), dan Desa Air Meles Bawah (Curup Timur).
Suradi menambahkan, mendapatkan status desa mandiri membawa berbagai keuntungan bagi desa yang bersangkutan. Salah satu manfaat utamanya adalah dalam hal pencairan dana desa (DD).
Desa yang telah berstatus mandiri mendapatkan keistimewaan dalam pencairan dana desa, di mana tahap pertama pencairan mencapai 60%, sementara tahap kedua sebesar 40%.
“Ini berbeda dengan desa yang belum mandiri, yang pencairan dana desanya dilakukan secara terbalik: 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua. Skema pencairan ini dirancang untuk memberikan dukungan lebih kepada desa yang telah menunjukkan kinerja yang baik, sekaligus memotivasi desa lainnya untuk meningkatkan kinerja mereka,” papar Suradi.