Sementara itu, Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, SSTP, M.Si mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa Pjs yang ditugaskan pada cutinya kepala daerah (Kada) yang maju pada Pilkada nanti, haruslah berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Bengkulu.
Aturan tersebut, dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.
Untuk JPTP Pemprov Bengkulu yang diajukan ke Kemendagri untuk menjadi Pjs Bupati, masih belum dipublikasikan oleh Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Kandaskan Kejari Bengkulu, Kejari Seluma Juara Mini Soccer Kajati Cup 2024
Namun ada beberapa nama yang diprediksi diusulkan oleh Pemprov.
Seperti, Kasatpol PP Atisar Sulaiman, Kepala Biro Pemkesra Fery Ernez Parera, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Donni Swabuana dan Kepala Bappeda Yuliswani.
“Yang tahu itukan Pak Gubernur,” elak Ferry.