Kejar Target PAD, BKD Mukomuko Mulai Sasar Hotel dan Restoran

Minggu 15 Sep 2024 - 01:14 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Sesuai perda untuk walet juga dikenakan pajak sebesar 10 persen dari keuntungan pemilik usaha.

BACA JUGA:850 Honda Terima SK, Bupati Mukomuko: 400 Honda Target Lulus PPPK 2024

BACA JUGA:Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko

“Untuk walet ini akan kami datangi dulu, sebab beberapa waktu yang lalu pemilik usaha walet di Mukomuko banyak yang berhenti berusaha karena tidak adanya burung yang singgah. Kemungkinan besar burung walet telah bermigrasi karena faktor cuaca,” jelasnya.

Yang pastinya seluruh potensi pajak dan retribusi akan terus digeber untuk memenuhi target PAD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sebesar Rp17 miliar. Target ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp16 miliar.

“Ada 11 sumber pendapatan pajak retribusi yang menjadi target kita untuk ditagih, dalam rangka mencukupi target,” demikian Novtri.

Kategori :