KORANRB.ID – Tarif parkir kendaraan di Kota Bengkulu naik. Rinciannya sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Selain kenaikan tarif parkir. Penerapan Juru Parkir (Jukir) berseragam akan dilakukan pada tahun 2024 bersamaan dengan kenaikan tarif parkir di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tarif Parkir Naik Tahun 2024, Pemkot Ambil Alih Pengelolaan Parkir
Penerapan ini sebagai langkah penertiban pengelolaan parkir di Kota Bengkulu agar lebih tertata dan tidak terjadi kebocoran retribusi parkir karena banyaknya pihak yang melakukan pengelolaan.
Direncanakan, penerbitan surat perjanjian kerja (SPK) dan surat perintah tugas (SPT) akan langsung ditunjukkan ke Jukir dengan perbaikan meliputi pemberian seragam, karcis resmi, dan pelatihan sebelum melakukan kegiatan sebagai jukir.
BACA JUGA:PAD Parkir dan Pariwisata Disorot
Panjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Ir. Eka Rika Rino, MM menjelaskan harus ada peningkatan kualitas pelayanan parkir di Kota Bengkulu bersamaan dengan kenaikan tarif parkir setelah Perda retribusi disahkan.
“Harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan bagi Jukir, karena tarif juga mengalami kenaikan, kita harap ini sejalan dengan pelayanan yang diberikan,” terang Eka.
BACA JUGA:Mulai 2024, Kawasan Wisata Pantai Panjang Gunakan Palang Parkir Otomatis
Peningkatan sistem pengelolaan parkir ini juga dalam rangka menertibkan dan menetapkan adanya standar atribut yang dimiliki oleh Jukir agar diketahui masyarakat.
Diharapkan dengan adanya standarisasi atribut yang dimiliki, masyarakat dapat membedakan Jukir resmi dan tidak resmi.
BACA JUGA:Tahun Depan Tarif Parkir Naik, Efektif Per 1 Januari
“Kita akan lengkapi baju rompinya, karcis parkir, lalu SPK dan SPT yang asli, dan ini akan menjadi penanda jukir,” ucap Eka.
Selain itu, Eka juga menjelaskan tentang peluang Jukir mendapatkan jaminan dalam bekerja seperti pekerja-pekerja yang lain. Eka ingin, profesi Jukir ini juga dipandang profesional oleh masyarakat.
BACA JUGA:Tahun Depan Tarif Parkir Naik, Efektif Per 1 Januari