Dua Sopir Travel Diduga Jadi Kurir Sabu, BB 13 Paket

Jumat 24 Nov 2023 - 22:56 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkotika di wilaya Kota Bengkulu. 

Tersangka berinisial RH (51) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung dan MK (41) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

BACA JUGA:Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan

“Berawal dari informasi dari masyarakat, kita amankan RH di rumahnya di Jalan Anggrek, Jumat (17/11) lalu,” ungkap Wadir Resnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, kemarin (24/11).  

BACA JUGA:Pertimbangkan Tuntut Tinggi Kermin, Terancam 20 Tahun

Lanjut Tonny, saat dilakukan penggeledahan di rumah RH, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 13 paket sabu, satu paket ganja berikut timbangan elektrik dan plastik klip.

“Saat kita introgasi, ternyata RH ini tidak sendiri menjalankan aksinya,” kata Wadir. 

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

Lantas, pengembangan langsung dilakukan personel Subdit II, diketahui rekan RH berinsial MK. Polisi bergegas menuju ke rumah MK di di Jalan Kapuas, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka. 

Saat dilakukan pengeledehan di kontrakan MK, polisi tidak menemukan BB. 

BACA JUGA:Bawa Sabu dari Riau, Diberi Upah Rp 10 Juta

“MK tetap kita amankan beserta satu unit handpone untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dijelaskan Tonny, kedua tersangka sama-sama bekerja sebagai sopir travel. “Mereka (MK dan RH, red) bukan resedivis. Baru pertama terlibat tindak pidana,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Lagi Transaksi Sabu, Warga Kampung Melayu Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku, disangkakan pasal, 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 (1)  dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eng)

Kategori :