6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Kamis 26 Sep 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu menangkap 6 tersangka diduga terlibat penyalahgunaan sabu dan ganja dengan waktu yang berbeda.

Ketiga tersangka penyalagunaan sabu masing-masing YN (25), RB (27), dan HR (25) merupakan warga Kota Bengkulu dan tiga tersangka penyalahgunaan ganja masing-masing AL (25), WS (26), dan HR (27) merupakan warga Kota Bengkulu. 

 Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, SIK saat konferensi pers, Kamis, 26 September 2024 mengatakan ketiga tersangka penyalagunaan Sabu diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. 

Diawali tersangka YN diamankan pada Jumat, 12 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pariwisata Pantai Panjang beserta barang bukti 1 paket sabu dibungkus dalam plastik bening. 

BACA JUGA:Lambung Kanan Alami Kebocoran, Kapal Pengangkut Besi Nyaris Karam di Pantai Tebing Rambutan Kaur

BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara

Dari hasil pendalaman YN dikembangkan didapati lah RB dan HR yang diringkus di jalan Jl. IR. Rustandi pada Senin, 16 September 2024 sekira pukul 23:00 WIB beserta barang bukti 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu. 

"Kita sudah mengamankan tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu, saat ini ketiga pelaku masih kita proses dan tentunya kasus ini akan kita kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya," jelas Max.

Ia melanjutkan, untuk tiga tersangka penyalahgunaan ganja diamankan dalam operasi penangkapan yang berbeda.

Untuk kasus ganja ketiga tersangka diamankan di lokasi yang sama yakni di Jalan Fatmawati Kecamatan Ratu Samban pada Senin, 17 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Diduga Seorang ASN, Sepeda Motor jadi Barang Bukti

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang

Setelah penangkapan ketiga tersangka kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT sekitar.

Kemudian hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket ganja dibungkus dengan kertas warna putih yang terletak di lantai kamar kosan.

Selanjutnya dilakukan interogasi ketiga tersangka dan mengakui bahwa masih menyimpan 4 paket ganja di atas genteng.

Kategori :