6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Kamis 26 Sep 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Ketiga pelaku ini kita amankan di lokasi yang sama disaksikan warga bersama ketua RT setempat, barang bukti kita amankan 7 paket ganja. Kasus ini tentunya akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang berkeliaran di luar sana," jelas Max. 

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Rumah di Anggut Atas Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Ada Luka Robek, Polisi Selidiki Misteri Kematian Warga Empat Lawang

Keenam tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kategori :