Penerbitan sertifikat elektronik juga diberikan oleh Kantah Seluma bagi warga yang mendaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Mulai Pekan Depan Pjs Bupati Seluma Bina OPD
BACA JUGA:Kasus DBD di RSUD Tais Tembus 372 Pasien
Untuk diketahui, ada sebanyak 25 desa di Kabupaten Seluma yang mendapatkan jatah program PTSL pada tahun ini.
Sedangkan pada tahun lalu hanya 22 desa yang mendapatkan program PTSL.
Jumlah target bidang tahun ini selisih 100 lebih banyak dari jumlah target pada tahun lalu yang hanya 1.500 bidang.
Sedangkan untuk biaya, Mursidno mengatakan bahwa dengan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya.
Dan kisaran biayanya untuk PTSL berada dikisaran Rp200 ribu karena sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2018.
BACA JUGA:Dalami Begal Payudara, Terduga Pelaku Tinggalkan Motor Masih Menghilang
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Sukaraja Seluma, 2 Mobil Ringsek Parah, Ini Identitasnya
Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi PTSL.
Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Dilanjutkan Mursidno, adapun kendala yang terjadi dilapangan selama program PTSL berlangsung, yakni masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertipikat. Padahal program PTSL gratis
"Untuk nominalnya ada di angka Rp 200 ribu. Sehingga dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat. Diharapkan untuk program PTSL yang akan berlangsung selanjutnya, antusias masyarakat semakin tinggi," pungkas Mursidno.