Anggota KPPS akan ditempatkan di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 7 orang. Dibantu 2 orang Linmas.
Karena jumlah TPS ada 374, artinya total ada 2.618 anggota KPPS yang dibutuhkan.
“Setiap TPS diisi oleh 1 orang Ketua KPPS dan anggotanya, kemudian akan didampingi dengan 2 Linmas,” kata Yefrizal.
Terkait masa kerja, nantinya pasca dilantik anggota KPPS akan bertugas selama 1 bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Selama bertugas, petugas KPPS akan diberikan gaji berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
BACA JUGA:8 Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Seluma
BACA JUGA:1,048 LED Ditukar, Dishub Pastikan PJU Kota Bengkulu Tahan hingga 2029
Adapun tugas dari KPPS, yakni membantu melancarkan proses pelaksanaan Pilkada, terutama proses pemungutan suara saat hari pencoblosan berlangsung.
Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.