Pencairain Hibah Rp 35 Miliar Masih Menuggu Usulan Batas Pekan Ini

Minggu 26 Nov 2023 - 22:22 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma pada Selasa (14/11) siang lalu di ruang Rapat Bupati Seluma.

Saat ini Pemkab Seluma melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma masih menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU Seluma terkait proses usulan pencairan. 

BACA JUGA:500 Rumah di Seluma Bakal Dapat Pemasangan Listrik Gratis

Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT mengatakan hingga saat ini kedua instansi tersebut (Bawaslu dan KPU) belum mengajukan permohonan pencairan ke Bupati Seluma. 

"Saat ini kita masih menunggu permohonan KPU dan Bawaslu ke Bupati terlebih dahulu, sebelum akhirnya pencairan dilakukan,"jelas Dadang.

BACA JUGA:Seluma Terima Bantuan 25 Lampu Tenaga Surya

Dilanjutkan Dadang, seharusnya batas waktu pengajuan yang bisa dilakukan oleh KPU dan Bawaslu yakni 14 hari kerja pasca NPHD ditandatangani, artinya jika NPHD disepakati 14 November maka batas akhir usulannya yaitu pekan ini. 

"KPU dan Bawaslu harus mengusulkan dalam waktu 14 hari masa kerja, hingga saat ini usulan permohonannya masih ditunggu," jelas Dadang.

BACA JUGA:Bulan Depan PPN Seluma Diresmikan

Sementara itu , Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengaku bahwa KPU Seluma sudah siap untuk mengajukan usulan pencairan dana hibah, mengingat saat ini tahapan Pilkada akan segera dilaksanakan. Dipastikan pada pekan ini usulan tersebut sudah disampaikan ke Bupati Seluma.

"Karena waktu yang diberikan 14 hari dan saat ini masih tersisa beberapa hari, namun kita sudah menyiapkan semuanya dan segera diajukan," tegas Ketua KPU Seluma.

BACA JUGA:Upah Buruh di Seluma Bisa Naik Asalkan Lakukan Hal ini

Sementara itu, Bupati Seluma, Erwin Octavian,SE mengatakan bahwa Pemkab Seluma sangat mendukung adanya pemberian dana hibah Pilkada, karena termasuk dalam rangka menjalankan amanat regulasi. Selain itu juga ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Seluma dalam mensukseskan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 nanti. 

"Diharapkan agar KPU dan Bawaslu Seluma bijak dalam mengelola kucuran dana tersebut nantinya,"tegas Bupati.

BACA JUGA:Tak Punya Jamban, 77 Desa dan Kelurahan di Seluma Masih BAB Sembarangan

Kategori :