BACA JUGA:Amaris Hotel Gelar Cheers to 17th Concert di Sarinah
“Perekonomian nasional ada di tangan kita. Kemandirian bangsa, tenaga kerja Indonesia, hingga keputusan apakah kita akan menjadi negara maju atau terus menerus terjebak sebagai negara berkembang ada pada keputusan Bapak Ibu. Sekali lagi, saya berpesan untuk terus mengoptimalkan program P3DN ini. Pakai PDN, Wajib TKDN,” tegas Agus.
Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Tim Nasional P3DN dan Forum Komunikasi Tim P3DN diselenggarakan guna mendukung proses perencanaan hingga pengawasan Program P3DN. Selama dua hari, perwakilan anggota Pokja Tim Nasional P3DN dan perwakilan Tim P3DN Pemerintah Daerah berdiskusi mengenai perkembangan dan juga hambatan terkait penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rangkaian kegiatan diikuti oleh 77 instansi anggota Pokja Pemantauan, 45 instansi yang merupakan anggota Pokja Pengawasan dan Pengendalian TKDN, serta 68 instansi anggota Pokja Sosialisasi, beserta perwakilan dari Tim P3DN Pemerintah Daerah. Peserta juga akan merumuskan langkah strategis dalam mencapai target belanja produk dalam negeri di tahun 2025.
“Untuk mendukung tercapainya target tersebut, seluruh anggota Pokja Timnas P3DN perlu melakukan pertemuan rutin dalam rangka membahas hasil pelaksanaan tugas masing-masing Kelompok Kerja,” ungkap Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu.
Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dilaksanakan pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN. Seluruh peserta pameran telah dikurasi berdasarkan besaran kebutuhan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Minta Awasi Lahan HGU Agar Tidak Muncul Sengketa
BACA JUGA:Polres Lengkapi Lagi Bukti dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu Soal Pendudukan Kawasan Hutan
“Adapun produk tersebut meliputi produk elektronik, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, produk farmasi serta furnitur kantor yang banyak dibeli pada pengadaan pemerintah. Tercatat ada 20 booth produsen dalam negeri yang berpartisipasi dalam pameran,” jelas Odo.
Ia menyampaikan, setelah pelaksanaan kegiatan, diharapkan dapat terwujud evaluasi capaian program P3DN, rencana kerja Tim Nasional P3DN di tahun 2025, pembaharuan tugas Pokja Pemantauan, Pokja Pengawasan dan Pengendalian TKDN dan Pokja Sosialisasi untuk mendukung pencapaian target realisasi belanja produk dalam negeri.
Dalam kesempatan raker tersebut, Menperin memberikan tanggapan mengenai isu yang sedang ramai beredar di masyarakat terkait ponsel iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Pertama, skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri), kemudian skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri) atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp1,48 Triliun, dari komitmen investasi Rp1,71 Triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp235 Miliar,” jelas Menperin.
Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen. Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.