AKD Belum Terbentuk, Tatib dan Kode Etik Dewan Masih dalam Pembahasan

Rabu 09 Oct 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Setelah Panitia Kerja (Panja) terbentuk, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 masih dalam tahap pembahasan.

Diketahui dalam pembentukan AKD, DPRD Provinsi Bengkulu harus merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik terlebih dahulu. 

Pada pembahasan Tatib dan Kode Etik, DPRD Provinsi Bengkulu menunjuk 2 anggota dewan, yakni Panja Tatib dipimpin Mahdi Husen sedangkan Panja Kode Etik dipimpin oleh Teuku Zulkarnain.

“Saat ini masih dalam pembahasan,” singkat Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, Rabu, 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:DJPb Sorot 2 Desa Soal Transparansi Penyaluran DD, 1 Desa Dihentikan Alokasi DD

BACA JUGA:Pembangunan Alun-alun Mukomuko di Lahan 3 Hektare Butuh Anggaran Rp40 Miliar

Erlangga menerangkan, dalam pembahasan AKD dan Tatib tersebut, secepatnya DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Setelah studi banding, akan dibahas lagi dan diparipurnakan. Dan selesai,” ungkap Erlangga pada RB.

Ditambahkan Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan, bahwa 2 Panja tersebut diharapkan dapat menyelesaikan tugas mereka dalam waktu satu bulan. 

"Proses penyusunan Tatib dan Kode Etik harus selesai dalam sebulan," tegas Samsu.

BACA JUGA:Dukcapil Dapat 2.000 Blanko Tambahan, untuk Peserta Tes PPPK

BACA JUGA:Hilang Dalam Mobil, Tas Bidan Ditemukan, Pelaku Hanya Ambil HP Iphone

Selain itu, penyusunan AKD juga masuk dalam target yang sama. Namun, pembentukan AKD ini akan menunggu hasil final dari penyusunan Tatib dan Kode Etik.

Karena kedua dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum dalam pembentukan AKD. 

"Pembentukan AKD memang bergantung pada Tatib dan Kode Etik, tetapi kita akan terus bekerja untuk menyelesaikannya bersamaan dengan penyusunan unsur pimpinan definitif DPRD," kata Samsu.

Kategori :