Sedikit mengulas, untuk Partai Golkar telah menunjuk Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk unsur pimpinan Wakil Ketua (Waka) I, PAN menunjuk Suprisman. Sedangkan Waka II, PDI Perjuangan menunjuk Sonti Bakara.
BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Salurkan 2.612 Paket Sembako Senilai Rp400 Juta
BACA JUGA:30 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II ke Dinas PMD Lebong
Namun, saat Partai Gerindra yang menduduki kursi Waka III belum kunjung memberikan nama unsur pimpinannya.
Sehingga atas hal tersebut, Erlangga menegaskan, apabila hingga 14 Oktober 2024 tidak diberikan, maka pihaknya tidak akan mengikut sertakan nama unsur pimpinan Gerindra tersebut ke Kemedagri RI.
“Kita tunggu sampai senin depan. Apabila tidak ada juga, ya kita tinggalkan,” ungkap Erlangga.
Diberitakan sebelumnyam, pembentukan AKD dan Tatib pedoman bagi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 ditargetkan rampung bulan ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sementara, Samsu Amanah S.Sos.
Diketahui, 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa bakti 2024-2029 tersebut telah dikukuhkan di ruang Paripurna beberapa waktu lalu.
Dengan telah dilantiknya anggota dewan tersebut, maka yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pertama yakni dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
Samsu Amanah mengatakan, saat ini dirinya ditunjuk sebagai ketua sementara, maka dirinya memiliki tugas dan tanggungjawab untuk pembentukan AKD seperti komisi-komisi dan badan-badan di DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita targetkan secepatnya selesai," ungkap Samsu Amanah.
BACA JUGA:Rekapitulasi DPTb Dimulai, Segini Penambahan dan Pengurangannya
BACA JUGA:DAK Fisik Disdikbud Seluma Turun Drastis, Tahun Depan Hanya Rp 300 Juta
Samsu menambahkan, sebelum melakukan pembahasan Tatib maupun pembentukan AKD, seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 akan mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis di Kemendagri RI.