KORANRB.ID - Personel Polsek Teluk Segara meringkus tersangka pencurian perabotan rumah tangga di wilayah Kelurahan Kampung Kelawi dengan masuk melalui pintu depan menggunakan kunci palsu.
Kedua tersangka yakni HE (20) warga Jalan Bali Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu dan YA (20) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Kedua tersangka yang dibekuk polisi melakukan pencurian di Jalan Bali. Barang yang dicuri kedua tersangka yakni satu unit kompor gas merek Rinnai.
Pemilik kompor gas adalah Yogi Syaputra, warga Jalan Bali, Kelurahan Kampung Kelawi.
BACA JUGA:Nenek 77 Tahun Asal Seluma Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun
BACA JUGA: Pastikan Kasus PIP Diusut, Tahap Awal Jaksa Panggil Penerima Bantuan
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, SH mengatakan setelah mendapat laporan aksi pencurian tersebut, personel Polsek Teluk segera berhasil mengamankan dua tersangka.
Keduanya melakukan aksi pencurian alat rumah tangga yaitu kompor gas berikut tabung gas.
Kejadiannya pada 7 Oktober 2024, dan kedua tersangka diamankan pada 9 Oktober 2024.
Para tersangka diamankan Personel Polsek Teluk Segera 9 Oktober 2024 secara bersamaan.
"Kedua tersangka secara bersamaan kita ringkus di seputaran Jalan Bali," ungkap Irzal.
BACA JUGA:3 Terdakwa Buka-bukaan Aliran Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
BACA JUGA:Kades Benuang Galing Kepahiang Dikeroyok OTD Pakai Besi di Liku 9, Begini Kondisinya
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Teluk Segara guna dimintai keterangan.
"Saat ini mereka sudah kita amankan guna dimintai keterangan," jelas Irzal.