Ia melanjutkan untuk kronologi kejadian diawali dengan para tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara membuka pintu rumah dengan menggunakan kunci palsu.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka ini mereka melihat rumah sepi. Ketika dilihat situasi aman, kedua tersangka masuk lewat pintu depan dengan menggunakan kunci palsu," jelas Irzal, Sabtu, 12 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tersangka Sodomi Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Jalan Bali, 23 Adegan Diperagakan
Ketika sudah masuk kedua tersangka mencari barang berharga namun tidak di temukan barang yang berharga.
Ketika ingin pergi kedua tersangka melihat kompor gas dan tabung gas elpijinya, dan mereka menggasak barang tersebut.
"Kalau dari keterangan kedua tersangka mereka hanya menggasak tabung gas dan kompor gas," jelas Irzal.
Atas tindakan yang dilakukan kedua tersangka, mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Barang bukti yang turut di amankan Polsek Teluk Segera yaitu satu unit kompor Rinnai.