Melalui PTUN Reskan berharap penuh bahwa gugatannya untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan dapat terwujud.
BACA JUGA:Hari Ini Mantan Bupati Seluma Murman dan Mantan Sekda Mulkan Dipanggil Jaksa
Sebab ia meyakini bahwa persidangan yang dilakukan di PTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan.
"Kami juga akan menggunakan pengacara baru dalam menghadapi PTUN ini. Juga dengan persiapan yang matang. Tentu kami berharap penuh dalam PTUN ini," harapnya.
Pada kesempatan itu, Reskan juga mengatakan dirinya bersama dengan pasangannya Faizal Mardianto tetap kompak dalam merebut haknya untuk maju di Pilkada Bengkulu Selatan.
Ia juga mengatakan bahwa ada ribuan simpatisan dan pendukungnya yang selalu mendampingi dan berharap penuh dirinya bersama Faizal Mardianto dapat maju pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Karya Siswa Berprestasi Raih Level Tertinggi AHM Best Student 2024
BACA JUGA:Harga Bawang Merah Naik Lagi, Pemda Bengkulu Utara Teruskan Program Pasar Murah
"Ada simpatisan dan pendukung kami yang menangis karena kami dibatalkan sebagai peserta Pillkada Bengkulu Selatan. Tapi kami tidak tinggal diam dan kami bersama Pak Faizal selalu kompak untuk dapat maju pada Pilkada Bengkulu Selatan. Melalui PTUN ini kami mencari keadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tes CPNS 110 Soal, Masing-masing Dijawab Kurang dari 1 Menit
BACA JUGA:Usulan Kuota BBM Subsidi 2025 Ditambah 8 Persen, Ini Alasan Pemprov Bengkulu
Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD Bengkulu Selatan untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan karena Reksan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman penjara.