KORANRB.ID - Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan H.Reskan Efendi melanjutkan gugatan sengketa Pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini dilakukan Reskan Effendi untuk mencari keadilan.
Pasca ditolaknya sengketa administrasi Pilkada 2024 oleh Bawaslu Bengkulu Selatan pada awal Oktober 2024 lalu, Reskan Effendi atau akrab disapa Pak Bowo tidak tinggal diam.
Reksan mengklaim gugatan dirinya telah teresgistrasi di PTUN Bengkulu. Bahkan dijadwalkan sidang pertama akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Pemprov Belum Terima Nama Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan IKM, Buka Peluang Pasar Ekspor
"Kami tidak tinggal diam dan gugatan sudah terigester di PTUN Bengkulu," ujar Reskan.
Lebih lanjut, Reskan mengatakan tuntutannya di PTUN tidak jauh berbeda dengan tuntutan di Bawaslu lalu.
Ia juga mengatakan pihaknya mendaftarkan penyelesaian sengketa Pilkada ke PTUN sehari setelah keluarnya putusan Bawaslu Bengkulu Selatan yang menolak tuntutan sengketa Pilkada yang diajukan pihaknya.
"Kami jujur kecewa karena tuntutan kami ditolak. Sebab pernyataan saksi ahli yang kami hadirkan tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan yang ada oleh Bawaslu," katanya.
BACA JUGA:Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Bebas Hambatan Sinyal
BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemprov Bisa jadi PPPK, Ini Penjelasannya
Reskan juga mengatakan bebas bersyarat dan bebas murni dirinya juga masih menjadi perdebatan.
Ia mengatakan bebas bersyarat adalah sebuah bentuk dari prestasi atau perilaku baik yang dilakukan narapidana dalam menjalani hukuman dengan pengurangan masa tahanan.
"Kalau sudah keluar satu langkah dari penjara maka haknya dikembalikan. Itukan yang ada di MA dan disampaikan Yusril Ihza Mahendra," imbuhnya.