“Sehingga kepala desa bisa mengeksekusi langsung dengan melakukan pembangunan melalui DD yang memang dikelola oleh desa,” terangnya.
Kepala dan tokoh masyarakat juga memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan di desa.
Tentunya usulan pembangunan yang tidak mungkin tertangani oljh dana desa tetap diajukan pada pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat dianggarkan melalui APBD.
“Disana peran kepala desa juga sangat penting. Karena usulan tersebut akan masuk dalam Musrenbang desa dan musrenbang kecamatan hingga musrenbang daerah,” terangnya.
BACA JUGA:148 Desa Rampung Cairkan DD ADD Tahap Tiga
Selain itu, saat ini sistem pengajuan pembangunan juga sudah menggunakan sistem e-planning yang bisa dipantau secraa elektronik.
Sehingga kepala desa juga bisa memantau apakah usulan program yang diajukannya dalam Musrenbang desa menjadi skala prioritas.
“Bukan hanya dari Musrenbang. Bahkan ada juga program pembangunan yang bisa diajukan melalui pokok pikiran DPRD yang bisa disampaikan dalam reses-reses DPRD,” terangnya.
Ia memastikan jika DPRD BU akan mendukung baik itu dengan cara mengkomunikasikan dengan pemerintah maupun melalui pokok pikiran DPRD.
“Saat ini kita masih dihadapkan dengan anggaran yang sangat minim. Namun dengan keterbatasan anggaran tersebut, kita pastikan DPRD akan mnengakomodir pembangunan di desa jika memang dinilai sangat dibutuhkan sesegera mungkin untuk dilaksanakan,” terangnya.
Bahkan DPRD selalu mengingatkan pemerintah jika pembangunan harus berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Sehingga pembangunan bisa benar-benar menjadi jawaban atas keresahan dan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:10 Ikan Terunik dan Teraneh di Dunia, Ada yang Bisa Menyebabkan Kematian
Terutama program-program pembangunan yang berimbas pada ekonomi masyarakat kecil.
“Program infrastruktur yang menjadi sasaran pembangunan bukan hanya infrastruktur jalan. Namun juga ada irigasi, jembatan ataupun infrastruktur lain yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya.
Saat ini juga sudah ada organisasi-organisasi perangkat desa maupun kepala desa.