KORANRB.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengatakan bahwa Mega Mall telah memberikan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akan tetapi, yang saat ini sedang mencuat bukan soal PAD. Namun soal setoran bagi hasil kepada Pemkot Bengkulu.
Disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, M.Pd mengatakan bahwa, PAD yang masuk dalam kas daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), sektor parkir, retribusi sampah memang ada.
"Namun mungkin BEP (Break Even Point) dari hasil penjualan dan pembangunan tersebut dan yang saat ini ditelusuri belum diketahui sebab otoritas dari APH," ungkap Sehmi pada RB 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Minta Bantuan 35.000 Judul Buku ke Perpusnas
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Ditarget Sebelum Pelantikan Presiden
Untuk itu, Pemkot Bengkulu menyerahkan sepenuhnya pada pihak penegak hukum yang ada untuk menindaklanjuti permaslahan tersebut.
“Ya, kalau kami Pemkot Bengkulu, meyerahkan pada APH saja mengenai permasalahan Mega Mall ini,” terang Sehmi.
Terpisah, Pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) serta pengelola Mega Mall, Zulkifli Ishak, SE mengatakan bahwa pihaknya sudah meyetor PAD, bahkan tidak pernah telat.
“Kita suah menyetor PAD ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu bahkan tidak pernah telat sekalipun,” jelas Zulkifli.
BACA JUGA:Siap-Siap, Pemkot Giatkan Bazar UMKM
BACA JUGA:5 Jenis Hukum yang harus Dipelajari oleh Mahasiswa Hukum
Namun kata Zulkifli, jika bicara masalah bagi hasil dari Mega Mall itu memang belum ada, sebab sesuia dengan perjanjian dahulu sistem bagi hasil jika Mega Mall sudah mendapatkan untung.
“Kami pada 2016 lalu menggunakan Auditor Independen untuk menghitung pendapatan Mega Mall dan hasilnya kami belum bisa mengembalikan modal, modal kami kembali baru 20 persen saja,” jelas Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, kalau untung saja belum didapatkan bagaimana Mega Mall bisa membagi hasil pendapatan.