Melalui pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan bagi pengendara mengambil kelengkapan kendaraan jika beralasan tinggal.
Namun jika memang fatal dan tidak bisa dibuktikan apa yang menjadi alasan maka akan langsung disanksi.
‘’Ini selalu kita tekankan kepada petugas di lapangan, kendaraan yang kita minta berhenti, pengendaranya tetap disapa secara baik. Meskipun ada pengendara yang rewel saat kita tanya kelengkapannya. Yang pastinya tanya terlebih dahulu sebab pelanggaran, jangan sampai mereka merasa tidak diberikan hak,” sampainya.
Kasat juga menyampaikan, di beberapa titik Operasi Zebra Nala 2024 ini, Satlantas Polres Mukomuko juga didamping oleh petugas Samsat keliling.
Sehingga bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak, dapat langsung membayar.
Terlebih saat ini tengah berlangsung program pemutihan yang membebaskan biaya denda dan hanya membayar tunggakan ditahun berjalan saja, jadi sangat rugi bagi warga Mukomuko yang tidak memanfaatkan program ini.
“Beberapa titik operasi kita juga di damping Samsat Mobile, sehingga bagi warga yang menunggak pajak dapat langsung kita arahkan untuk membayarkan. Meskipun kendaraan sudah mati pajak 5 tahun namun yang dibayar hanya ditahun berjalan saja, bebas denda,” tandasnya.