BINTUHAN KORANRB.ID-Satu lagi tersangka korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,6 miliar digiring jaksa ke sel tahanan.
Adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.
Kejari Kaur melakukan penahanan terhadap IN setelah yang bersangkutan menyerahkan diri, Senin 21 Oktober. IN sebelumnya mangkir dari panggilan Kejari Kaur dengan alasan ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
BACA JUGA:Segera Ditetapkan, Ini Nama-nama Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Periode 2024-2029
BACA JUGA:Jadwal Main Timnas U17 di Kualifikasi Piala Asia U17, Langsung Hadapi Tuan Rumah
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Pidsus Kejari Kaur, IN langsung digelandang ke mobil untuk di bawa ke Rutan Manna, Bengkulu Selatan.
Sama halnya dengan RS, IN bakal di tahan selama 20 hari di rutan Manna sembari jaksa melengkapi berkas perkara untuk persiapan pelaksanaan sidang.
"Hari ini (Senin, Red) IN, yang sebelumnya mangkir sudah memenuhi panggilan dan langsung kita bawa ke Rutan Manna," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH., dan Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.
Dengan demikian seluruh tersangka yang berjumlah 7 orang, saat ini telah berada di sel Rutan Manna. Namun kata Bobbi ini bukanlah akhir, penyidikan masih terus dilakukan salah satunya dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya.
Termasuk pemanggilan Bendahara Disperindagkop Kaur yang sudah berulang kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Artinya berpeluang besar pentepan tersangka tak hanya selesai di 7 orang tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Guru Belum Terima TPG Triwulan III, Ini Penjelasan BKD Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Kena Penyakit Ngorok, 140 Ekor Kerbau di Kecamatan Bunga Mas Mati
"Total 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru,’’ ujar Bobbi.
Disampaikan Bobbi, kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur ini cukup menarik perhatian. Yang mana mulai dari perancangan Pembangunan, semua telah diatur oleh OPD pemilik proyek yang dipimpin AG yang saat ini juga telah berada di sel Rutan Manna.
"Ini memang cukup rumit, banyak sekali yang terlibat. Bahkan ada temuan uang yang mengalir untuk pimpinan tertinggi di Pemkab Kaur," ungkapnya.