Sekadar mengulas kembali, dalam kasus korupsi ini Kejari Kaur telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kmeudian PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB, SD dan IN selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Dari hasil penyidikan, adapun modus yang dilakukan tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.
Tersangka AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen.
BACA JUGA:Disdikbud Kaur Matangkan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tsk Korupsi Pasar Inpres Kembali Dipanggil
Setuju dengan permintaan AG, tersangka SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.
Karena tidak memiliki, kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personel inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih Rp2,6 miliar untuk pembangunan. Dengan anggaran yang cukup besar para tersangka mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp2,6 miliar tersebut.