KORANRB.ID – Tuntutan terhadap tujuh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko ditunda.
Tujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi.
Kemudian Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, harusnya dituntut kemarin, 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH bahwa alasan penundaan pembacaan surat tuntutan tujuh terdakwa lantaran tuntutan belum siap.
“Sidang hari ini (kemarin, red) memang digelar, namun untuk pembacaan tuntutan kita meminta maaf pada yang mulia, sebab kita meminta waktu untuk menyiapkan tuntutan,” ungkap Agrin pada RB usai sidang ditunda.
Minggu depan tepatnya, 28 Oktober 2024 pembacaan tuntutan untuk tujuh terdakwa dipastikan sudah siap dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan sedang didalami. Senin (28 Oktober 2024, red) mendatang tuntutan akan siap dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” jelas Agrin.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan atas penundaan tersebut, PH hanya bisa menunggu tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Ia mengatakan jangan terlalu lama, sebab penahanan terdakwa itu sudah lama.
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng
“Kalau kami menunggu, kalau jaksa sudah membacakan maka kami akan menyiapkan pembelaan kami,” jelas Hotma.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Mantan Direktur RSUD Mukomuko Dr. Tugur Anjastiko dan mantan Bendahara Pengeluaran 2016-2019, Andi Fitriadi buka-bukaan di depan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Tugur mengakui bahwa dirinya juga turut menikmati uang hasil mark up anggaran serta uang hasil SPj yang difiktifkan.