Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika menteri yang masih menjabat menggunakan fasilitas dari negera. Apalagi mereka hanya cuti, bukan mundur dari jabatan. Ari hanya menjelaskan tidak ada aturan menteri untuk mundur.
“Prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu dilarang memanfaatkan fasilitas negara. Namanya cuti ya menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya,” ungkapnya. Dia pun meminta Bawaslu dan masyarakat untuk mengawasi apakah yang bersangkutan melanggar aturan atau tidak. (jpg)
Kategori :